.
...
Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas Siang Hari, Dishub Palembang Tegaskan Penegakan Perwali 26/2019
Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:08:00 WIB
DAERAH
49 Kali
Penerbit : Redaksi 4
Laporan : Nto

Palembang – Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan aturan terkait larangan kendaraan angkutan barang bertonase besar (di atas 8 ton) untuk melintas di jalan-jalan utama pada jam operasional tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Mobil Angkutan Barang menuju Pelabuhan Boom Baru.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan angkutan dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan utama kota. Beberapa jalan yang termasuk dalam kawasan larangan tersebut antara lain Jalan Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, serta sejumlah ruas lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

Meski aturan ini telah lama diberlakukan, faktanya masih ada kendaraan besar yang nekat melintas pada jam larangan. Menurut Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Nihar Hamzah, ST., MM., pelanggaran terjadi karena sebagian sopir memanfaatkan momen kelengahan petugas di lapangan.

“Sanksinya sebenarnya sudah ada, namun ketika petugas tidak memperhatikan atau sedang beristirahat, kesempatan itu kerap dimanfaatkan oleh pengemudi untuk melewati rute yang dilarang,” tegas Nihar, Kamis (21/8/2025).

Dishub menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang, melainkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Sebab, pengguna jalan tidak hanya kendaraan besar, tetapi juga pengendara roda dua, pejalan kaki, hingga masyarakat umum yang beraktivitas di jalan raya.

Nihar mengimbau seluruh pihak mulai dari pemilik kendaraan, pengusaha, hingga para pengemudi  untuk bersama-sama mematuhi dan menghormati Perwali Nomor 26 Tahun 2019.

“Mari kita bersama-sama menghormati peraturan yang sudah ditetapkan. Karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

Dengan penegasan ini, Dishub berharap tidak ada lagi kendaraan besar yang melanggar aturan jam operasional. Langkah penertiban juga akan terus dilakukan guna menciptakan lalu lintas Palembang yang lebih tertib, aman, dan lancar.

Bagikan :
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 311 views

desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 256 views

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum  Baru

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 252 views

Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3033 views

Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 248 views

Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui