.
...
Kejari Muara Enim Tahan Bendahara PMI Terkait Dugaan Korupsi BPPD Senilai Rp477 Juta
Selasa, 09 Desember 2025 | 16:41:00 WIB
HUKUM
2464 Kali
Penerbit : Redaksi 1
Laporan : Irawan Jaya

suaraharianpublik.id [MUARA ENIM] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan sekaligus menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, terkait dugaan tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. (09/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim setelah pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.6.15/Fd.1/10/2025 tanggal 19 November 2025.

Modus Penyimpangan

Dalam rilis resminya, Kejari mengungkapkan bahwa UDD PMI Muara Enim menerima pendapatan BPPD sebesar Rp360.000 per kantong darah sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Pada tahun anggaran 2024, total pendapatan tercatat mencapai Rp2,48 miliar, namun laporan pertanggungjawaban hanya menunjukkan angka Rp1,95 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan WDA, antara lain:

- Membuat serta menggunakan lima kwitansi palsu dalam pencairan dana.

- Menambahkan satu invoice dan memecah dua invoice lain sehingga menyebabkan pencairan fiktif sebesar Rp100 juta.

- Melakukan markup harga pada beberapa item pembelanjaan.

- Menggunakan dana BPPD untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp477.809.672.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk mempermudah proses penyidikan, Kejari Muara Enim menahan WDA di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsihta Agustian, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara. 

Bagikan :
Berita Terkait
Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap Pelaku 

Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap Pelaku 

Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 2749 views

Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 396 views

Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 426 views

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 663 views

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 3160 views

kejaksaan Negeri Muara Enim