 
                            DPRD PALI Geram Atas Pencemaran Lingkungan Oleh PT Sriwijaya Tansri Energi, Firdaus Hasbullah : Siap Cabut Izin Usaha
Rabu, 06 November 2024 | 18:53:00 WIB
DAERAH
177 Kali
PALI - Kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara kembali mencoreng wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, pencemaran terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang, yang berbatasan dengan Desa Bulang dan Kecamatan Belimbing, Muara Enim.
Menurut informasi yang diterima redaksi, pencemaran ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang. Kawasan tambang tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar. Lebih parah lagi, insiden swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58 memperburuk situasi pencemaran.
Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Grup. Pemalsuan ini melanggar UU No.4 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.
Video yang diterima redaksi menunjukkan area swabakar yang cukup luas, di mana petugas pemadam kebakaran terlihat mengalami kesulitan saat memadamkan api. Swabakar ini terjadi akibat oksidasi batu bara yang lama tertimbun dan terpapar udara, yang memicu reaksi kimia hingga menyebabkan pembakaran alami. Proses ini diperkirakan terjadi karena tumpukan batu bara telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap lingkungan. "Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil perusahaan ini untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban. Jika terbukti melanggar, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT STE," tegas Firdaus.
PT STE memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026. Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektar, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi. Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara Kabupaten Muara Enim telah dimekarkan menjadi Kabupaten PALI.
"Kami memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak menolak investasi, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan merusak lingkungan dan membahayakan warga," pungkas Firdaus.
 
                                 
                        Berita Terkait
 
                                            Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 405 views
desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan
 
                                            Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 344 views
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
 
                                            Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 338 views
Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)
 
                                            Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3131 views
Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.
 
                                            Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 338 views
Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui
 
                             
             
                             
            Artikel Terpopuler | 2024
 
                            KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
 POLITIK
   2024-10-31 21:30:46 6912 views
 
                            Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
 TNI
   2024-10-18 19:29:45 6236 views
 
                            Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
 NASIONAL
   2024-11-08 17:05:26 5772 views
 
                            