.
...
Dana Hibah PMI Banyuasin Dikorupsi 40 Persen, Mantan Bendahara PMI Jadi Tersangka
Selasa, 09 Desember 2025 | 22:41:00 WIB
DAERAH
107 Kali
Penerbit : Redaksi 4
Laporan : Nto

BANYUASIN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Pidsus Kejari Banyuasin melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif selama tujuh bulan. W yang juga merupakan mantan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 325.362.572.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan melakukan kegiatan fiktif serta markup dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana hibah PMI Banyuasin.

Kajari Banyuasin Erni Yusnita SH MH didampingi Kasi Pidsus H Giovani Pidsus SH MH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.

"Modus tersangka W dalam dugaan korupsi yang dilakukan merupakan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Tindakan yang dilakukan tersangka, sudah merugikan negara," katanya, Selasa (9/12/2025).

Dalam perkara ini, Kejari Banyuasin telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari hasil penyidikan tersebut, W yang sebelumnya berstatus sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 48 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, dari penyidikan W yang semula sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk W yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI Banyuasin sebesar Rp 800 juta.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (9/12/2025) dan akan menjalani masa penahanan di Lapas Wanita Palembang.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang. Selain itu, kami juga sudah menitipkan uang sitaan dari tersangka sebesar Rp 325.362.572 ke bank," pungkasnya. (Ozi)

Bagikan :
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 533 views

desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 484 views

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum  Baru

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 466 views

Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3275 views

Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 506 views

Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui